Pengadilan wilayah Busan, Korea Selatan, Jumat (27/5), memvonis penjara seumur hidup pemimpin perompak Somalia. Sementara tiga anak buahnya divonis penjara selama 13-15 tahun. Mereka dinyatakan terbukti membajak kapal barang milik Korea Selatan pada Januari dan penembakan kapten kapal itu.
Aul Brallat mendapat hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Abdikhad Iman Ali dan Abdullah Ali dihukum 13 tahun penjara. Mereka tidak terbukti dalam tuduhan pembunuhan berencana terhadap kapten kapal. Pengadilan menghukum keduanya atas percobaan pembunuhan awak kapal karena memanfaatkan mereka sebagai perisai manusia.
Pihak penuntut meminta hukuman mati terhadap Arai dan hukuman penjara seumur hidup bagi ketiga anak buahnya. "Tuntutan terhadap Arai atas percobaan pembunuhan kapten Seok terbukti karena awak kapal mendengar Arai mencari Seok dengan berteriak 'kapten, kapten' dalam ruang navigasi dan sejumlah peluru ditembakkan dalam ruang tersebut," kata pengadilan itu.
"Namun bukti yang diserahkan oleh pihak jaksa penuntut tidak cukup untuk memutuskan ketiga kaki tangannya berencana untuk membunuh kapten Seok," katanya. Keempat orang itu divonis di hadapan juri. Jaksa penuntut mengatakan puas terhadap hasil putusan sidang. Namun, ia mengisyaratkan akan mengajukan banding
0 komentar:
Posting Komentar